Bagi ASN yang melakukan pelanggaran, pimpinan diminta melaksanakan proses pembinaan sesuai kewenangannya, menjatuhkan sanksi disiplin atau kode etik sesuai peraturan yang berlaku, serta melaporkan hasil pembinaan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan.
Selain itu, pimpinan juga diminta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap ASN yang telah mendapatkan sanksi hukuman disiplin atau kode etik.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan larangan bagi ASN untuk pergi ke luar kabupaten atau daerah tanpa pamit kepada atasan langsung, yakni Bupati, Wakil Bupati, atau Sekretaris Daerah.
Bupati Kholilurrahman berharap seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Unit Kerja, dan Direktur RSUD dapat mensosialisasikan surat edaran ini secara menyeluruh dan melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab demi menjaga disiplin, integritas, dan citra ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.






