“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan peran tiap tersangka dan memperkuat alat bukti dalam penanganan perkara,” ujar Doni kepada wartawan.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi, tersangka yang dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memperagakan 12 adegan.
Sementara tersangka yang dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan memperagakan sebanyak 20 adegan, mulai dari awal bentrokan hingga korban dinyatakan meninggal dunia.
Seluruh tersangka memerankan sendiri tindakan yang dilakukan saat kejadian berlangsung.
Dari rangkaian adegan tersebut, terungkap secara jelas peran masing-masing pelaku, termasuk adegan pembacokan terhadap korban yang mengakibatkan satu korban meninggal di lokasi kejadian.






