Baca Duplik Minta Hakim Bebaskan dari Tuntutan Jaksa, 5 Terdakwa PAW Kades Gugul Divonis pada Kamis

  • Bagikan
Para terdakwa Paw kades gugul, usai menjalani sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. (Foto: Pamekasan Channel).

PAMEKASAN CHANNEL. Para terdakwa perkara dugaan pemalsuan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Gugul, melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, untuk membebaskannya dari tuntutan Jaksa.

“Kami tim hukum terdakwa, yang terdiri dari Mohammad Tohir, S.H., M.H. dan Ervan Yulianto, S.H. meminta majelis hakim yang menangani dan mengadili perkara ini untuk memutus bebas,” kata ketua tim hukum terdakwa, Ribut Baidi, S.H., M.H., usai sidang pembacaan duplik, Senin (14/7/2025).

Permintaan vonis bebas itu, kata Ribut, karena tuntutan pidana 263 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan dinilai tidak rasional dan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

BACA JUGA :  Cuma di Pamekasan, Aksi Konyol Pendukung Rokok Bodong Ngotot Larang Bea Cukai Lakukan Penindakan

Pengacara Peradi ini berulangkali menyampaikan bahwa, Moh Syauqi, Taufikur Rahman dan rekan-rekannya saat menjadi Panitia PAW menolak pemberkasan calon PAW, Muhammad Farid (pelapor) karena dokumen yang diserahkannya tidak memenuhi ketentuan.

“Surat keputusan yang diserahkan Farid baru berusia 1 tahun, sementara peraturan mengharuskan minimal lima tahun. Jadi, dalam penilaian administrasi itu sudah tepat,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kasus Intimidasi Wartawan, Polres Pamekasan Sebut Tersangka Mangkir Dua Kali

Ribut juga menyoroti soal tidak hadirnya ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Padahal, dalam Pasal 186 KUHAP, keterangan ahli yang tidak disumpah di persidangan tidak dapat dijadikan alat bukti.

Ia juga mengingatkan bahwa perkara ini sudah pernah disengketakan di PTUN dan PTTUN. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2022, perkara yang sama tidak dapat diadili dua kali.

“Upaya kami sudah maksimal. Kami yakin para terdakwa tidak bersalah. Kami berharap majelis hakim objektif dan memutus bebas para terdakwa sesuai fakta hukum,” tutupnya.

BACA JUGA :  H. Her dan H. Sugik Akan Dipanggil Tim Penyidik Bea Cukai? Humas BC Tunggu Perintah Pimpinan

Sementara, Jaksa Kejari Pamekasan, Erwan Susiyanto, dalam repliknya secara tegas menolak seluruh dalil pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa.

“Kami tetap pada tuntutan, artinya kami tetap menolak semua dalil-dalil yang disampaikan oleh tim kuasa hukum para terdakwa melalui pledoinya,” ucap Erwan.

Sekadar informasi tim pamekasanchannel.com, sidang berikutnya beragenda vonis hakim PN Pamekasan, yang akan digelar pada Kamis, 24 Juli 2025 mendatang.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan