PAMEKASAN CHANNEL. Dua pasangan calon Bupati Pamekasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan terkait pembagian uang dan beras kepada warga.
Kedua calon itu masing-masing Fattah Jasin yang terekam membagikan uang pecahan Rp 50.000 kepada sekelompok perempuan di sebuah rumah.
Kemudian calon bupati nomor urut 3 Muhammad Bakir Aminatullah dan calon wakilnya Taufadi yang membagikan beras dan sembako kepada masyarakat di sejumlah tempat yang berbeda.
Video aksi para calon tersebut, tersebar di sejumlah akun media sosial.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi menjelaskan, dua aduan itu disertai dengan bukti-bukti rekaman video. Untuk menindaklanjuti aduan itu, Bawaslu akan melakukan penelitian.
“Akan kami teliti terlebih dahulu apakah layak aduan itu menjadi sebuah temuan dan adanya dugaan pelanggaran,” kata Suryadi, Jumat (1/11/2024).
Suryadi menambahkan, khusus aduan Paslon yang membagikan sembako, pihaknya akan cek terlebih dahulu apakah sudah ada tindak lanjut dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Semua aduan itu setelah kami lakukan penelitian, akan kami lakukan rapat pleno Bawaslu. Jika layak jadi temuan, agar diregistrasi untuk diplenokan kembali,” imbuhnya.
Menurut Suryadi, dibutuhkan waktu selama seminggu untuk melakukan penelitian atas aduan itu. Setelah proses penelitian, masih dibutuhkan lagi waktu seminggu untuk memastikan aduan itu adalah temuan.
“Butuh waktu 2 minggu untuk menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak aduan itu,” ungkapnya.
Bawaslu Pamekasan sebelumnya juga telah meregistrasi adanya temuan bagi-bagi amplop dan stiker Paslon nomor urut 2 Kholilurrahman-Sukriyanto di sebuah acara.
Menurut Suryadi, temuan ini menunggu hasil rapat pleno kedua bersama penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pamekasan.