PAMEKASAN. Polres Pamekasan kembali menangkap dua mahasiswa pelaku pengrusakan fasilitas kampus IAIN Madura.
Sebelumnya, Dua mahasiswa sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan atas nama Darul Arkom dan Darmawan. Keduanya ditangkap polisi pada Senin (02/08/2021) di rumah masing-masing.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Kuasa Hukum Darul, Yolies Yongky Nata, dua mahasiswa baru ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dua mahasiswa tersebut yakni Imam Tabrani dan satu mahasiswa asal Pakong.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambanan mengatakan, bahwa polres sudah menetapkan dua tersangka pelaku pengrusakan fasilitas kampus saat mahasiswa melakukan aksi Demonstrasi pada Jum’at, (30/07/2021).
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan polisi, bahwa kedua mahasiswa tersebut sudah melakukan tindak pidana pengrusakan.






