Polres Pamekasan Kembali Tangkap Dua Mahasiswa Pelaku Pengrusakan Fasilitas Kampus

- Jurnalis

Rabu, 4 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pos Satpam IAIN Madura dibakar oleh mahasiswa. Jum'at, (30/07/2021).

Pos Satpam IAIN Madura dibakar oleh mahasiswa. Jum'at, (30/07/2021).

PAMEKASAN. Polres Pamekasan kembali menangkap dua mahasiswa pelaku pengrusakan fasilitas kampus IAIN Madura.

Sebelumnya, Dua mahasiswa sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan atas nama Darul Arkom dan Darmawan. Keduanya ditangkap polisi pada Senin (02/08/2021) di rumah masing-masing.

Berdasarkan informasi yang didapat dari Kuasa Hukum Darul, Yolies Yongky Nata, dua mahasiswa baru ditangkap oleh pihak kepolisian.

Dua mahasiswa tersebut yakni Imam Tabrani dan satu mahasiswa asal Pakong.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambanan mengatakan, bahwa polres sudah menetapkan dua tersangka pelaku pengrusakan fasilitas kampus saat mahasiswa melakukan aksi Demonstrasi pada Jum’at, (30/07/2021).

BACA JUGA :  Korupsi Dana Desa, Kades Larangan Slampar Pamekasan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan polisi, bahwa kedua mahasiswa tersebut sudah melakukan tindak pidana pengrusakan.

Polisi menetapkan tersangka dengan pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) tentang perusakan barang dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dikatakannya, penangkapan dua mahasiswa tersebut setelah polisi melakukan pengembangan berdasarkan barang bukti (BB) yang dikantongi.

Ia berjanji, kepolisian akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk para mahasiswa yang terlibat melakukan pengurusan fasilitas kampus yakni pada pembakaran pos satpam dan pengrusakan Aula.

BACA JUGA :  Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Laden Pamekasan Divonis 1 Tahun 6 Bulan

“Selanjutnya akan dikembangkan, sementara berdasarkan bukti yang secara terang-terangan melakukan pengrusakan, iya dua orang itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahasiswa IAIN Madura melakukan aksi Demonstrasi jilid 3 ke Gedung rektorat dengan membakar pos satpam dan merusak Aula. Jum’at, (30/07/2021).

Demo mahasiswa yang menuntut pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tersebut dilakukan ditengah Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM).

BACA JUGA :  Sosok Polisi Berpangkat Bripka di Pamekasan yang Terjerat Kasus Penipuan, Ternyata Sering Bolos!

Dalam demo tersebut, mahasiswa melakukan pengrusakan terhadap berbagai fasilitas kampus.

Mahasiswa mengawali dengan membakar ban di pintu masuk dengan dilanjutkan membakar pos satpam kampus.

Post satpam yang berisi komputer dan alat-alat CCTV kampus tersebut juga ludes terbakar oleh kibaran api.

Selain itu, mahasiswa juga merusak Auditorium atau aula utama IAIN Madura dengan merusak kaca dinding dan melempar kursi sehingga berserakan.

Dalam video yang terekam, Mahasiswa dengan keras melempar kaca aula dengan alat hingga kaca pecah.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perusak Mangrove di Desa Tanjung Pamekasan Minta Diungkap, Perhutani Tunggu Hasil Lidik Polisi
Makin Mengerucut, Polisi Kumpulkan Dokumen Dugaan Maladministrasi 7 SHM di Laut Jumiang Pamekasan
Eks Pamong Ungkap Hal Tak Terduga Soal SHM Laut 12 Hektare di Pantai Jumiang Pamekasan
Nelayan Duga Terbitnya SHM di Laut Jumiang karena Ulah BPN Pamekasan
Soal Pagar Laut di Desa Tanjung Pamekasan, PT Budiono Tunjukkan 5 Kesepakatan, Nelayan: Itu Siasat Jahat!
Kontroversi Pagar Laut di Desa Tanjung Pamekasan, Apakah Mengantongi Izin?
Maling Rokok di Desa Jambringin Pamekasan Dibekuk Polisi, 1 Rekannya Masih DPO
Polisi Atasi Konflik Memanas Keluarga Madura dengan Etnis Papua di Yogyakarta 

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 22:23 WIB

Perusak Mangrove di Desa Tanjung Pamekasan Minta Diungkap, Perhutani Tunggu Hasil Lidik Polisi

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:16 WIB

Makin Mengerucut, Polisi Kumpulkan Dokumen Dugaan Maladministrasi 7 SHM di Laut Jumiang Pamekasan

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:37 WIB

Eks Pamong Ungkap Hal Tak Terduga Soal SHM Laut 12 Hektare di Pantai Jumiang Pamekasan

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:34 WIB

Nelayan Duga Terbitnya SHM di Laut Jumiang karena Ulah BPN Pamekasan

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:06 WIB

Soal Pagar Laut di Desa Tanjung Pamekasan, PT Budiono Tunjukkan 5 Kesepakatan, Nelayan: Itu Siasat Jahat!

Berita Terbaru