Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi menjelaskan, dua aduan itu disertai dengan bukti-bukti rekaman video. Untuk menindaklanjuti aduan itu, Bawaslu akan melakukan penelitian.
“Akan kami teliti terlebih dahulu apakah layak aduan itu menjadi sebuah temuan dan adanya dugaan pelanggaran,” kata Suryadi, Jumat (1/11/2024).
Suryadi menambahkan, khusus aduan Paslon yang membagikan sembako, pihaknya akan cek terlebih dahulu apakah sudah ada tindak lanjut dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Semua aduan itu setelah kami lakukan penelitian, akan kami lakukan rapat pleno Bawaslu. Jika layak jadi temuan, agar diregistrasi untuk diplenokan kembali,” imbuhnya.






