Dua Paslon Bupati Pamekasan Dilaporkan ke Bawaslu Soal Bagi-bagi Uang dan Beras

  • Bagikan
Foto ilustrasi.

Menurut Suryadi, dibutuhkan waktu selama seminggu untuk melakukan penelitian atas aduan itu. Setelah proses penelitian, masih dibutuhkan lagi waktu seminggu untuk memastikan aduan itu adalah temuan.

“Butuh waktu 2 minggu untuk menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak aduan itu,” ungkapnya.

Bawaslu Pamekasan sebelumnya juga telah meregistrasi adanya temuan bagi-bagi amplop dan stiker Paslon nomor urut 2 Kholilurrahman-Sukriyanto di sebuah acara.

Menurut Suryadi, temuan ini menunggu hasil rapat pleno kedua bersama penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pamekasan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan