Menurut Suryadi, dibutuhkan waktu selama seminggu untuk melakukan penelitian atas aduan itu. Setelah proses penelitian, masih dibutuhkan lagi waktu seminggu untuk memastikan aduan itu adalah temuan.
“Butuh waktu 2 minggu untuk menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak aduan itu,” ungkapnya.
Bawaslu Pamekasan sebelumnya juga telah meregistrasi adanya temuan bagi-bagi amplop dan stiker Paslon nomor urut 2 Kholilurrahman-Sukriyanto di sebuah acara.
Menurut Suryadi, temuan ini menunggu hasil rapat pleno kedua bersama penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pamekasan.






