PAMEKASAN CHANNEL. Tim penasihat hukum kelima terdakwa Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Gugul, Ervan Yulianto, S.H. Muhammad Tohir, S.H., M.H., dan Ribut Baidi, S.H., M.H. mengaku telah berjuang maksimal.
Ribut Baidi selaku ketua tim penasihat hukum berharap hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, memutus bebas kepada terdakwa di sidang putusan pada 24 Juli 2025 mendatang.
“Tim penasihat hukum insyaallah sudah maksimal dalam menyajikan fakta-fakta hukum dalam persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli maupun alat-alat bukti surat,” ucap Ribut Baidi, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), nota pembelaan (Pleidoi) dan duplik yang telah disusun dan telah dibacakan di dalam persidangan diharapkan menjadi pertimbangan objektif bagi majelis hakim untuk menilai secara objektif dan memutus bebas bagi kelima Terdakwa.
Tim penasihat hukum berkeyakinan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP dari JPU.
Di sisi lain, perkara ini sebenarnya sudah digugat di PTUN Surat dan diupaya hukum banding di PT TUN Surabaya sebagai perkara administrasi.
Dalam pandangan dan keyakinan tim penasihat hukum bahwa perkara ini masuk kategori Ne bis in idem sebagaimana bunyi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ne bis in idem.
“Semoga kelima terdakwa bebas melalui pertimbangan hukum yang objektif oleh majelis hakim dan juga berdasarkan kebijaksanaan majelis hakim, sehingga keadilan penegakan hukum benar-benar diterapkan bagi kelima terdakwa,” harapnya.
Sekadar informasi, Erwan Susiyanto Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan dalam repliknya menolak segala pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, dan meminta hakim memutus 4 tahun penjara.






