PAMEKASAN CHANNEL. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan resmi melakukan penyitaan aset milik tersangka Hozizah kasus tindak pidana korupsi gadai emas di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan Cabang Pegadaian Pamekasan.
Penyitaan dilakukan pada Kamis 28 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Palengaan Daya Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.
Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi menjelaskan bahwa tindakan penyitaan ini dinilai sesuai dengan Surat Perintah Nomor : Print-745/M.5.18/Fd.2/06/2025 tanggal 05 Juni 2025 dan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor : 251/PenPid.B-SITA/2025/PN Pmk tanggal 19 Agustus 2025.






