Buntut Korupsi Gadai Emas, Ini Alasan Kejari Pamekasan Sita 4 Bidang Tanah Milik Hozizah

  • Bagikan
Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi saat diwawancarai di kantornya. (Foto: Pamekasan Channel).

PAMEKASAN CHANNEL. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan resmi melakukan penyitaan aset milik tersangka Hozizah kasus tindak pidana korupsi gadai emas di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan Cabang Pegadaian Pamekasan.

BACA JUGA :  Ansor Pamekasan Laporkan Terduga Pelaku Ujaran Kebencian

Penyitaan dilakukan pada Kamis 28 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Palengaan Daya Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.

Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi menjelaskan bahwa tindakan penyitaan ini dinilai sesuai dengan Surat Perintah Nomor : Print-745/M.5.18/Fd.2/06/2025 tanggal 05 Juni 2025 dan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor : 251/PenPid.B-SITA/2025/PN Pmk tanggal 19 Agustus 2025.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan