“Kita buktikan nanti di persidangan, penyitaan ini kita jadikan barang buktinya, biar persidangan nanti yang menilai,” tegas Ardian.
Berikut aset yang disita Kejari Pamekasan:
1. Sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kec. Palengaan, Kab. Pamekasan dengan luas ± 545 m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 01464 atas nama H.
2. Sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kec. Palengaan, Kab. Pamekasan dengan luas ± 1.517 m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 01477 atas nama H.
3. Sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kec. Palengaan, Kab. Pamekasan dengan luas ± 2.024 m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 01639 atas nama H.
4. Sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kec. Palengaan, Kab. Pamekasan dengan luas ± 916 m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 02850 atas nama H.
Diketahui, sebelumnya Kejari Pamekasan telah menetapkan dua orang tersangka yakni Hozizah agen UPS dengan Kepala UPS Palengaan sebagai tersangka kasus gadai emas yang merugikan uang negara hingga Rp9,7 miliar.






