Lapas Kelas IIA Pamekasan Digeruduk Warga Buntut Dugaan Perselingkuhan Napi dengan Istri Orang

  • Bagikan
Saat media ini berkesempatan mewawancarai Humas Lapas kelas II A Pamekasan, Restu. (Foto: Pamekasan Channel).

PAMEKASAN CHANNEL. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Pamekasan diduga membiarkan warga binaan menggunakan alat komunikasi berupa Handphone.

Parahnya, Handphone tersebut diduga digunakan untuk melakukan perselingkuhan dengan istri orang.

Hal itu diungkapkan oleh Samhari dalam aksi demonstrasi di halaman kantor Lapas kelas II A Pamekasan, Selasa (15/7/2025).

Samhari yang juga merupakan mantan warga binaan itu, mempertanyakan dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu warga binaan Lapas kelas IIA Pamekasan, yang diduga menjalin hubungan perselingkuhan dengan seorang perempuan cantik dari luar lapas.

BACA JUGA :  Dituding Tak Kantongi Izin Andalalin, Ini Jawaban Pihak Minimarket Alfamidi Pamekasan

“Ini kejadian luar biasa. Hubungan ini dibangun dari dalam lapas antara warga binaan dengan perempuan yang sudah bersuami. KPLP seolah membiarkan, bahkan tidak tegas terhadap keberadaan HP yang digunakan untuk menjalin komunikasi itu,” kata Samhari saat aksi berlangsung.

Ia bersama puluhan masa aksi dari Forum Masyarakat Peduli Keadilan (Formades) Pamekasan mengaku membawa sejumlah bukti. Bukti itu dijadikan satu dalam sebuah kaset yang berisi percakapan dan sebuah video.

BACA JUGA :  Babak Baru, Polres Pamekasan Naikkan ke Penyidikan Kasus Pengrusakan Mangrove di Pesisir Jumiang

“Bukti video dan percakapan sudah ditonton bersama-sama, termasuk dilihat oleh para pegawai lapas dan anggota kepolisian,” bebernya.

Menanggapi hal tersebut, Humas Lapas kelas II A Pamekasan, Restu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran tersebut. Warga binaan yang terlibat sudah ditindak bahkan sudah diberi sanksi.

“Pihak lapas sudah membuat laporan resmi kepada kantor wilayah. Narapidana yang bersangkutan juga sudah dimintai keterangan melalui BAP (Berita Acara Pemeriksaan), dan telah diberi sanksi disiplin berupa pengeselan,” ucap Restu.

BACA JUGA :  Pemusnahan 17 Kilogram Narkoba di Pamekasan

Pria yang tidak mau banyak berkomentar ini menyampaikan bahwa kasus ini akan dibawa ke sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), dan besar kemungkinan narapidana tersebut akan direkomendasikan untuk dipindah ke lapas lain.

“Kami tegaskan, Lapas II A Pamekasan tidak melakukan pembiaran. Semua laporan masyarakat pasti ditindaklanjuti sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” tutup restu.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan