PAMEKASAN CHANNEL. Seorang warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Pamekasan setelah mengalami kerugian sebesar Rp70 juta dari transaksi gadai dua unit mobil.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/42/I/2026/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, tertanggal 26 Januari 2026 pukul 12.19 WIB.
Pelapor bernama Muhammad Makbul (41), yang berprofesi sebagai petani mengaku menjadi korban penipuan oleh seorang pria yang dikenal dengan nama Fafan, asal Kelurahan Patemon, Kecamatan Pamekasan.
Dalam laporannya ke Polisi, korban menyampaikan bahwa, peristiwa bermula pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di rumah mertua pelapor di Desa Jarin, Kecamatan Pademawu. Saat itu, terlapor menawarkan gadai mobil Daihatsu Sigra warna merah dengan nilai Rp35 juta.
Terlapor meyakinkan pelapor bahwa kendaraan tersebut milik seseorang bernama Mansuri, Warga Desa Bangkes, Kecamatan Kadur. Kata terlapor mobil tersebut aman untuk digadaikan, meski tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kendaraan.
Karena percaya, pelapor menyetujui transaksi dengan sistem bunga Rp3,5 juta per bulan untuk jangka waktu satu bulan. Pelapor menyerahkan uang Rp34 juta setelah memotong Rp1 juta sebagai bunga di muka, dengan rincian Rp15 juta tunai dan Rp19 juta melalui transfer ke rekening atas nama Ahmad Affan Fauzi Yusuf.
Sebulan berselang, mobil tersebut tidak ditebus dengan alasan hasil penjualan rokok milik terlapor belum cair.
Tak berhenti di situ, pada Januari 2026, terlapor kembali menawarkan gadai mobil kedua, yakni Daihatsu Ayla warna putih dengan nilai yang sama, Rp35 juta. Pelapor kembali menyerahkan uang dengan skema serupa.
Masalah terungkap pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika empat pria mendatangi rumah pelapor dan mengaku sebagai pemilik sah kendaraan. Mereka menyatakan bahwa kedua mobil tersebut merupakan kendaraan rental.
Pelapor kemudian menghubungi terlapor. Tak lama berselang, terlapor datang dan menyerahkan kedua mobil tersebut kepada para pria tersebut tanpa memberikan penjelasan kepada pelapor.
Saat itulah pelapor menyadari telah menjadi korban dugaan penipuan. Total kerugian yang dialami mencapai Rp70 juta.
Kasus ini kini ditangani Polres Pamekasan dengan sangkaan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
Korban, Muhammad Makbul berharap Polisi segera mengungkap tindak penipuan dan perbuatan curang ini, dan terlapor segera disanksi berat sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami berharap uang kami dapat kembali, dan pelaku segera diadili. Kami percaya Polisi akan bertindak profesional dan cepat,” ucap korban, kepada Pamekasan Channel, Kamis (5/2/2026).
Lebih lanjut, korban menyampaikan bahwa, sebelum pihaknya melapor ke Polisi, Ia juga sudah melakukan upaya persuasif. Namun dari pihak Fafan seolah mau lari dari tanggung jawab.
“Atas kondisi ini, kami akhirnya melaporkan atas tindak pidana penipuan dan perbuatan curang karena tidak adanya itikad baik untuk mengembalikan uang saya,” tuturnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menegaskan bahwa laporan tersebut masih tahap penyelidikan. Pihaknya meminta waktu untuk memproses kasus ini.
“Mohon waktu ya. Kami sedang tahap penyelidikan atas kasus ini. Tetap kami tindaklanjuti,” ucap AKP Yoyok.
Pamekasan Channel, juga telah menempuh konfirmasi kepada terlapor, Fafan. Pihaknya membenarkan atas laporan korban yang menyeret dirinya ke Polisi.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini, rekannya Mansuri, hilang komunikasi dengan dirinya. Dalam pengakuannya, ia sudah mendatangi rumah Mansuri, namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya.
“Saat saya datang ke rumahnya, kakak atau saudara dari Mansuri atas nama Mahmud berjanji akan mengembalikan uang Rp70 juta kepada pelapor/korban, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya mengaku tidak sendirian, tapi bersama temannya Yono dan Ilham saat mengantarkan mobil tersebut kepada pelapor.






