Bidik Tersangka Perusak Mangrove Jumiang, Polres Pamekasan Akan Periksa Operator Ekskavator

  • Bagikan
ILUSTRASI. Tim pengacara PT Budiono Madura Bangun Persada saat berada di sekitar lokasi tambak garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Rabu (12/3/2025).

PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan masih terus menguatkan bukti-bukti dan keterangan dalam kasus pengrusakan mangrove di pesisir laut Jumiang, Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, mengatakan penyidikan masih terus berlangsung dan pihaknya akan memeriksa operator ekskavator yang diduga terlibat dalam pengrusakan mangrove.

“Kami masih terus menyidik kasus ini dan akan memeriksa operator ekskavator yang diduga terlibat,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan kepada Media ini, Jumat (28/3/2025).

BACA JUGA :  Waduh, Ribuan Rokok Ilegal Merek Marbol dan New 54ryaku Asal Pamekasan Diamankan Bea Cukai

Pemanggilan terhadap operator Ekskavator ini merupakan tindak lanjut dari keseriusan Polres Pamekasan dalam menyidik kasus ini.

“Di pemanggilan Operator Ekskavator, kalau dalam pemeriksaan nanti ada yang memerintahkan, maka kita akan panggil,” ujar AKP Doni Setiawan.

Terkait pemeriksaan kepada Komisaris PT. Budiono Madura (Yuphang atau Phang Budianto), AKP Doni mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari operator ekskavator nanti.

“Bila dari hasil pemeriksaan operator Ekskavator itu diperintah Yuphang komisaris PT Budiono Madura Bangun Persada maka kita akan panggil,” jelasnya.

BACA JUGA :  Rotasi Jabatan, Bupati Pamekasan Lantik 411 Pejabat

Aktivis lingkungan hidup sekaligus perwakilan Nelayan Jumiang meminta pihak berwenang dalam hal ini adalah Kepolisian Resor Pamekasan untuk segera menyelesaikan kasus ini dan menghukum pelaku yang terlibat.

“Kami meminta pihak berwenang untuk segera menyelesaikan kasus ini dan menghukum pelaku yang terlibat,” kata aktivis lingkungan hidup Nur Faisal.

Sementara, Kepala Humas Perhutani KPH Madura Herman menyebut, operator ekskavator layak diperiksa untuk mengetahui siapa yang menginstruksikan hingga menyebabkan mangrove rusak.

BACA JUGA :  Cabuli Dua Anak Didik Dibawah Umur, Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polres Pamekasan

Sebab, kata Herman, pihak Perhutani KPH Madura bukan tidak mengingatkan, namun pada saat eksekusi berlangsung malah mereka berdalih mengantongi izin.

“Mandor Perhutani sudah memperingatkan operator ekskavator bahwa mangrove itu wilayah Perhutani pada saat eksekusi berlangsung, namun tetap dilakukan dengan dalih sudah mengantongi izin,” katanya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan