PAMEKASAN CHANNEL. Sejumlah warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, mendatangi kantor Polsek Tlanakan, Kamis (2/4/2026) malam.
Kedatangan sekitar 15 warga tersebut diketahui merupakan bentuk protes atas penggeledahan rumah milik Muhyi di Dusun Malangan Barat.
Aksi tersebut dipicu oleh ketidakpuasan pihak keluarga atas proses penggeledahan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Tlanakan pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB. Penggeledahan itu disebut terkait dugaan penggelapan kendaraan bermotor.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, keluarga Muhyi merasa dirugikan dan mempertanyakan prosedur yang dijalankan aparat kepolisian. Mereka menilai penggeledahan dilakukan secara tiba-tiba tanpa penjelasan yang memadai.
Perwakilan warga, Kholil, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan oleh empat personel kepolisian dengan didampingi satu orang yang disebut sebagai informan.
“Kami memprotes tindakan tersebut karena dilakukan secara mendadak. Tidak ada penjelasan prosedural yang jelas saat itu,” ujar Kholil.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan dugaan bahwa rumah Muhyi digunakan sebagai tempat penyimpanan sepeda motor hasil praktik gadai yang diduga terkait tindak penggelapan. Namun, pihak keluarga membantah tuduhan tersebut.
Menurut Kholil, hasil penggeledahan juga tidak menemukan barang bukti sebagaimana yang ditudingkan. Selain itu, keluarga mengaku tidak diperkenankan melihat maupun mendokumentasikan surat tugas petugas di lapangan.
“Kami juga mempertanyakan sikap petugas. Disampaikan bahwa sudah meminta izin dengan baik, namun saat kami meminta surat tugas, tidak diperlihatkan. Faktanya, tidak ada barang bukti yang ditemukan,” imbuhnya.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, Kholil bersama keluarga dan warga mendatangi Polsek Tlanakan untuk meminta klarifikasi. Dalam pertemuan itu, pihak kepolisian disebut mengakui adanya miskomunikasi dalam pelaksanaan penggeledahan.
Warga juga memperoleh penjelasan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai langkah verifikasi atas informasi keberadaan sepeda motor yang diduga berada di lokasi tersebut.
Meski demikian, pihak keluarga mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait evaluasi maupun tindak lanjut atas kejadian tersebut. Mereka juga menyebut bahwa penggeledahan dilakukan tanpa izin dari pengadilan negeri dengan alasan situasi mendesak, guna mencegah potensi hilangnya barang bukti.
Selain itu, Kholil mengungkapkan adanya dugaan miskomunikasi antara pihak kepolisian dengan perangkat desa setempat serta Polsek Pademawu.
Atas adanya ini, Sabtu (4/4/2026) Pamekasan Channel menempuh konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama. Namun pihaknya belum memberikan jawaban resmi terkait kedatangan warga tersebut.






