Informasi mengenai dugaan kejadian tersebut baru diketahui ayah korban pada malam harinya sekitar pukul 22.30 WIB. Ayah korban kemudian memperoleh informasi dari mantan istrinya melalui sambungan WhatsApp.
Keesokan harinya, ayah korban mendatangi rumah korban di Kecamatan Proppo sekitar pukul 08.00 WIB. Ia kemudian menanyakan langsung kepada korban mengenai dugaan perlakuan tidak senonoh yang dialaminya.
Dari keterangan yang diterima dalam laporan, korban diduga mengalami pelecehan seksual saat berada di ruang kelas. Perkara tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Polres Pamekasan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Polisi masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap fakta sebenarnya. Pendampingan terhadap korban juga dilakukan selama proses penanganan kasus berlangsung. (*)





