Demo Ricuh, Kejari Pamekasan Dituntut Tangguhkan Penahanan 5 Panitia PAW Kades Gugul

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo warga Gugul ricuh di Depan Kejari Pamekasan.

Demo warga Gugul ricuh di Depan Kejari Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Forum Mahasiswa Pantura (Formatur) bersama masyarakat Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Kamis (8/5/2025).

Aksi demonstrasi ini merupakan bentuk kekecewaan atas penetapan 5 panitia pemilihan kepala desa (P2KD) PAW Desa Gugul sebagai tersangka oleh Kejari Pamekasan.

Demo yang dihadiri ratusan massa tersebut sempat ricuh saat Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono kabur dari massa aksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator aksi, Hendra mengecam keras penahanan yang dilakukan oleh Kejari Pamekasan terhadap 5 tersangka dalam perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul.

BACA JUGA :  Jurnalis Center Pamekasan Edukasi Literasi Digital di Ponpes Al Waritsin

“Penahanan yang dilakukan oleh Kejari Pamekasan kami duga tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami melihat bahwa proses hukum yang melibatkan 5 orang P2KD Desa Gugul terkesan digiring untuk dijadikan unsur pidana,” teriak korlap aksi Hendra, dalam orasinya.

Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Madura ini, menuntut Kejari Pamekasan untuk mengkaji ulang kasus ini dan segera menangguhkan penahanan terhadap 5 tersangka.

“Karena sejak awal tim kuasa hukum dari 5 tersangka ini telah meminta Kejari agar dilakukan penangguhan. Tetapi itu tidak diindahkan, dengan alasan 5 tersangka ini dikhawatirkan akan menghilangkan jejak dan alat-alat bukti,” tukasnya.

BACA JUGA :  Perkosa Mahasiswi di Kamar Kos, Pemuda Asal Pamekasan Ditangkap Polisi

Terpisah, Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pamekasan, Irianto, menjelaskan bahwa pada dasarnya masa aksi meminta penangguhan penahanan terhadap 5 tersangka kasus PAW Desa Gugul.

Namun, karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, maka kewenangan penangguhan penahanan sekarang ada di PN.

“Kami sudah melimpahkan perkara ini ke PN Pamekasan sejak Senin kemarin, dan proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab pengadilan,” kata Irianto.

BACA JUGA :  Masyarakat Demo Kejaksaan Pamekasan, Tuntut Pelaku Pemotongan Gaji Perangkat Desa Ditahan

Irianto menambahkan bahwa pengajuan penangguhan penahanan harus dilakukan secara tertulis untuk menghindari kesalahpahaman.

“Kalau hanya berbicara tanpa surat tertulis, itu tidak cukup. Kami membutuhkan dokumen tertulis untuk proses hukum yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Pamekasan, Benny Nugroho menyampaikan bahwa minimal ada dua alat bukti yang cukup untuk disidangkan, yaitu keterangan saksi dan saksi ahli, kemudian surat petunjuk.

“Alat bukti yang ada sudah cukup untuk disidangkan,” tandasnya.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Karapan Sapi Piala Presiden 2025, Pakar Sakera: Wakil Pamekasan Siap Bicara Banyak di Lapangan
Pemilik PR Ayunda Bantah Menikahi Menantunya, Isu yang Beredar Itu Fitnah dan Merugikan
Jadi Juara, Dua Putri Kedaton dan Ser Naser 99 Amankan Tiket Karapan Sapi Piala Presiden 2025
Ini 6 Jawara Karapan Sapi Pamekasan yang Tembus Piala Presiden 2025, Tiket Istimewa Dua Putri Kedaton
Kebakaran Gudang Rokok PT SHM Jaya di Pamekasan Belum Diketahui Penyebabnya
Insiden 8 Siswa Keracunan MBG di Pegantenan Pamekasan, Diduga Dipaksa Ngaku Kekenyangan
Dapur SPPG Al-Muna Buka Suara soal Porsi MBG Berisi Belatung di SMAN 3 Pamekasan
Porsi MBG di SMAN 3 Pamekasan Berisi Belatung, Kepsek: Mungkin dari Jeruk Busuk

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 23:24 WIB

Jelang Karapan Sapi Piala Presiden 2025, Pakar Sakera: Wakil Pamekasan Siap Bicara Banyak di Lapangan

Minggu, 21 September 2025 - 10:31 WIB

Pemilik PR Ayunda Bantah Menikahi Menantunya, Isu yang Beredar Itu Fitnah dan Merugikan

Sabtu, 20 September 2025 - 16:52 WIB

Jadi Juara, Dua Putri Kedaton dan Ser Naser 99 Amankan Tiket Karapan Sapi Piala Presiden 2025

Sabtu, 20 September 2025 - 16:15 WIB

Ini 6 Jawara Karapan Sapi Pamekasan yang Tembus Piala Presiden 2025, Tiket Istimewa Dua Putri Kedaton

Sabtu, 20 September 2025 - 00:46 WIB

Kebakaran Gudang Rokok PT SHM Jaya di Pamekasan Belum Diketahui Penyebabnya

Berita Terbaru