Musfiq menyebutkan, beberapa program yang bermasalah tersebut sudah satu tahun lebih dilaporkan ke KPK berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Pamekasan.
Dikatakannya, Bedasarkan laporan di atas sampai detik ini belum ada perkembangan penyelidikan. ia menilai, mandeknya kasus tersebut bahwa KPK RI telah lalai menjalankan tugas selaku Aparat Penegak Hukum (APH) yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi.
“Hasil temuan JAKA JATIM dan berdasarkan LHP BPK RI Tahun Anggaran 2020 bahwa dugaan kasus korupsi mobil sigap, Retribusi Dearah (Pasar) Penanggulangan Covid- 19 mencapai Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan pada saat itu kami lampirkan data dan alat bukti sebagai permulaan penyelidikan oleh KPK RI,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Jaka Jatim mendesak agar KPK segera turun ke Kabupaten Pamekasan untuk mengusut dan menyelidiki segala persoalan yang mengakibatkan kerugian uang negara yang sangat signifikan.






