Dua Pria Asal Batumarmar Pamekasan Diringkus Polisi Sumenep Kasus Narkoba

  • Bagikan
Kedua pelaku usai ditangkap Polisi Sumenep.

PAMEKASAN CHANNEL. Baru-baru ini, Polres Sumenep membongkar jaringan peredaran sabu dan pil ekstasi (inex) serta meringkus dua terduga pelaku asal Kabupaten Pamekasan.

Pengungkapan kepada pelaku dilakukan pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di dua titik lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah warga yang berada di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan. Di lokasi ini, aparat menciduk tersangka berinisial MY (46), warga Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

BACA JUGA :  H. Her dan H. Sugik Akan Dipanggil Tim Penyidik Bea Cukai? Humas BC Tunggu Perintah Pimpinan

Dalam penggeledahan terhadap kendaraan yang dikendarai oleh MY, yakni sebuah Toyota Calya berwarna oranye metalik, dan petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu seberat total 110,22 gram yang dikemas dalam beberapa bungkus plastik, timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp1.535.000, serta sebuah tas yang berisi ponsel dan kartu SIM.

Hasil pemeriksaan awal, MY mengaku bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari rekannya berinisial M (37), warga Desa Pangareman, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

Polisi pun langsung melakukan penelusuran lebih lanjut. Dan tak berselang lama, tim Resnarkoba Polres Sumenep berhasil menangkap M di kawasan persawahan Desa Batubintang.

BACA JUGA :  Ulama NU Menduga Ada Faktor Lain Tidak Tuntasnya Kasus Pencemaran Pendiri NU oleh Polres Pamekasan

Saat hendak ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti ke tanah. Namun, upaya tersebut gagal. Petugas berhasil mengamankan 30 butir pil inex berwarna kuning yang dibungkus dalam plastik bening. Dia kemudian mengakui bahwa pil tersebut adalah miliknya.

Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, mewakili Kapolres AKBP Rivanda, mengatakan bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari operasi intensif yang terus digencarkan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

BACA JUGA :  Kantornya Dilaporkan hingga ke Bareskrim Polri, Ini Jejak Nurhayanto Deputi Bisnis yang Punya 800 Agen Lebih

“Kami masih melakukan pendalaman atas kasus ini. Dua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Widiarti, Rabu (23/7/2025).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan