“Kerugian negara mencapai Rp9,7 miliar. Perkaranya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada 8 Desember 2025. Saat ini kami menunggu jadwal sidang perdana,” jelas Ali Munip.
Selain penyidikan, Kejari Pamekasan juga menuntaskan satu eksekusi kasus korupsi pengelolaan dan pembangunan toko yang dikelola BUMDes Semeru, Desa Laden, Pamekasan, tahun 2018–2019. Terpidana FR telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).






