“Jaksa eksekutor telah mengeksekusi terpidana untuk menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Selain itu, uang sitaan sebesar Rp179 juta juga sudah disetorkan ke kas negara,” ujarnya.
Kejari Pamekasan juga menyampaikan perkembangan kasus dugaan pemotongan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tlanakan. Sejumlah penerima manfaat, pendamping PKH, dan pihak Dinas Sosial telah dimintai keterangan.






