Sementara, Hozizah (Agen Pegadaian Syariah Palengaan) dijatuhi vonis pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp 200 juta.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip sebelumnya, sudah menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan penyidikan setelah vonis pengadilan.
“Kita menunggu fakta di persidangan dan keputusan hakim,” kata Ali Munip, (27/4).
Sementara itu, Ketua Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) Bobby mendesak agar Kejaksaan Negeri Pamekasan memperluas penyidikan dalam kasus tersebut.






