“Perlu kiranya Kejari memperluas penyidikan terkait kasus korupsi di UPS Pegadaian Palengaan Pamekasan. Sebab sampai detik ini Kejari belum menetapkan tersangka baru,” kata Bobby, Jumat (1/5/2026).
Menurut Bobby, meski Kepala UPS Palengaan ikut terseret kasus Hozizah, dalam kewenangannya ia hanya memiliki kebijakan memberi persetujuan gadai dari Rp 1 juta sampai Rp 100 Juta. Sedangkan diatas itu adalah kewenangan Manager Gadai dan kepala Cabang dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Faktanya, dari banyaknya korban Hozizah ada yang kerugian di atas Rp 1 miliar, mengapa pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi tidak juga ditetapkan tersangka layaknya kepala UPS Palengaan, ini ada yang janggal dalam penegakan hukum di kejaksaan,” tegasnya.
Ia berharap Kejari Pamekasan dapat segera melakukan evaluasi dan pengembangan serius atas kasus korupsi yang terjadi di wilayah Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan tersebut.






