Kacau! Napi Lapas Kelas IIA Pamekasan Kendalikan Narkoba Seberat 299,028 Gram

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

PAMEKASAN CHANNEL. Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur.

Waka Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Redik Tribawanto mengatakan petugas telah menangkap kaki tangan narapidana dari Lapas Pamekasan, yakni B.I (41) dan V.P.J.N (30), serta menyita tiga kantong plastik berisi sabu dengan berat bersih 299,028 gram, dalam operasi yang dilakukan pada April lalu, di sebuah rumah di Jalan Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo.

“Barang ini didapat dari saudara D via telepon. Saudara D berada di Lapas Pamekasan. Barang diambil secara ranjau di Sokobanah, Sampang,” kata Kompol Redik dalam keterangannya di Surabaya dikutip Pamekasan Channel dari Antara, Selasa (6/5/2025).

Redik menjelaskan, pengambilan dilakukan secara tatap muka oleh kedua tersangka di wilayah Madura, sesuai perintah dari D yang merupakan narapidana aktif di Lapas Pamekasan.

Menurut pengakuan tersangka, kata dia, satu kantong berisi 100 gram dan dua lainnya masing-masing 200 gram sabu.

Tersangka B.I, lanjutnya, mengaku diberi uang Rp1 juta oleh D sebagai biaya transportasi ke Madura. Uang itu kemudian dibagi, masing-masing Rp600 ribu untuk B.I dan Rp400 ribu untuk V.P.J.N.

BACA JUGA :  Masalah Tambang Galian C Ilegal Menanti Kapolres Baru Pamekasan, Praktisi Hukum: Ini PR yang Perlu Dituntaskan

Kedua tersangka juga mengakui jika barang haram tersebut akan diedarkan ke wilayah Sidoarjo dan Malang.

“Selain sabu, kami juga menyita satu jaket warna hitam, satu kartu ATM, dua ponsel, dan uang tunai Rp400 ribu,” ucapnya.

Berdasarkan penyelidikan, kata Kompol Redik, B.I mengaku baru pertama kali membantu dan mengambil sabu untuk D, namun sebelumnya sudah beberapa kali membeli narkotika dari narapidana tersebut.

BACA JUGA :  KPK Kembali Periksa Para Pejabat dan 13 Ketua Pokmas di Polres Pamekasan

Bahkan, V.P.J.N juga baru mengetahui jika perjalanan keduanya ke Madura adalah untuk mengambil sabu.

Saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan oknum di dalam Lapas Pamekasan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman untuk keduanya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berhembus Kabar, 2 Warga Pamekasan Diringkus Polisi di Surabaya Kasus Narkoba
Wakil Bupati Pamekasan Launching Posyandu Sejiwa, Komitmen Tahun 2025 Bebas Pasung
Waduh, 4 Orang Ini Pesta Narkoba di Area Makam Raja Pamekasan
Dipanggil Polisi Hari Ini, Kasus Penganiayaan Pedagang Mie Ayam Pasar Kolpajung Segera Gelar Perkara
WOW! Kekayaan Dokter Budi Direktur RSUD Pamekasan Tembus Rp 94,8 Miliar, Cek Sumber Uangnya
Untuk Kedua Kalinya, Pemdes Palengaan Laok Pamekasan Berikan Beasiswa untuk 18 Mahasiswa 
CEO Bani Group Siap Resmikan Bisnis Baru “MBS Water”, Profit Akan Dibuat untuk Bantuan Sosial
Lagi-Lagi, Pasien Mengeluh Pelayanan Buruk RSUD Smart Pamekasan

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:44 WIB

Berhembus Kabar, 2 Warga Pamekasan Diringkus Polisi di Surabaya Kasus Narkoba

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:16 WIB

Wakil Bupati Pamekasan Launching Posyandu Sejiwa, Komitmen Tahun 2025 Bebas Pasung

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:41 WIB

Waduh, 4 Orang Ini Pesta Narkoba di Area Makam Raja Pamekasan

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:27 WIB

Dipanggil Polisi Hari Ini, Kasus Penganiayaan Pedagang Mie Ayam Pasar Kolpajung Segera Gelar Perkara

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:50 WIB

WOW! Kekayaan Dokter Budi Direktur RSUD Pamekasan Tembus Rp 94,8 Miliar, Cek Sumber Uangnya

Berita Terbaru

Ilustrasi pesta sabu-sabu.

Hukum & Kriminal

Waduh, 4 Orang Ini Pesta Narkoba di Area Makam Raja Pamekasan

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:41 WIB