PAMEKASAN CHANNEL. Kasus pencabulan di Pamekasan turus terjadi, kali ini Satreskrim Polres Pamekasan berhasil membekuk pelaku pedofilia berinisial MDK (17) asal Kecamatan Pademawu, karena diduga mencabuli seorang anak di bawah umur.
Ditangkapnya MDK ini bermula dari laporan AS yang merupakan orang tua korban pada Senin, (23/6/2025) lalu. AS melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya NPA, yang masih berusia 13 tahun.
“Kasus ini bermula saat korban berada dirumah temannya berinisial AR. Kemudian, korban menelfon pelaku untuk datang menemuinya,” kata AKP Sri Sugiarto Kasi Humas Polres Pamekasan, Selasa (24/6/2025).
Menurut Sri, saat pelaku tiba dirumah AR, pelaku langsung masuk ke salah satu kamar kosong bersama korban untuk melakukan perbuatan tercela itu.
“Setelah melakukan hubungan terlarang selama kurang lebih 15 menit, pelaku dan korban keluar dari kamar. Namun nahas, di depan rumah AR sudah banyak warga mengepung. Kemudian keduanya diamankan dan dibawa ke Polres Pamekasan,” ungkap Sri.
Ia berjanji polisi akan terus mendalami kasus tersebut, karena pihaknya belum dapat memastikan hubungan pelaku dengan korban.
“Kemungkinan mereka pacaran, sebab antara korban dan pelaku beda alamat,” imbuh dia.
Pelaku dijerat tiga pasal yakni, pasal 81 Ayat (1), (2) subsider pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Juncto, Pasal 76D dan 76E UU 35/2014 juncto Pasal 81 dan 82 Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 sebagaimana UU 17/2016 tentang Perpu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.






