Perkara ini telah ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/10/VIII/2026/SPKT/Polsek Pademawu/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Selain itu, penyidik juga mencantumkan Pasal 458 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






