Kapolres Pamekasan melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto menyampaikan, dari hasil penyelidikan sementara DA tercatat sebagai pasien di RSUD Smart Pamekasan sejak 2023 karena gangguan kejiwaan.
“Untuk memastikan kondisi kejiwaan terduga pelaku, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan meminta Visum Psikiatrikum di RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Malang,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengetahui kondisi kejiwaan terduga pelaku berdasarkan pemeriksaan medis.






