PAMEKASAN CHANNEL. Seorang warga Pamekasan mengaku mengalami pengalaman yang tidak mengenakkan ketika mencari keadilan di kantor Polisi. Awalnya warga ini adalah korban, namun malah dijadikan tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Pamekasan dan menimbulkan pertanyaan tentang profesionalisme dan integritas aparat Kepolisian.
Korban Samsiyah, warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan yang kehilangan emas seberat 150 gram dan uang tunai Rp.9,15Juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Emas dan uang jutaan milik korban tersebut raib di kamarnya, dan kini ia menerima pil pahit setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.
Korban telah melaporkan kehilangan barang ke Polsek Larangan dengan nomor laporan: LP/B/12/x/2024/SPKT/POLSEK LARANGAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal kamis 03 Oktober 2024 Silam.
Anak korban, Ali Wahdi menceritakan kisah pilu yang dialami orang tuanya, menurutnya kronologi emas 150 gram dan uang 9 juta rupiah yang hilang itu dibungkus tas warna hitam di lemari yang terkunci, lemari tersebut berada dalam kamar tidur ibunya.
“Saat barang berharga diketahui hilang di lemari, pakaian tetap rapi tidak acak-acakan dan tidak ada bekas pengerusakan kunci lemari. saya curiga pencuri ini memang tau tempat barang berharga dan kuncinya,” kata Ali Wahdi, Rabu (9/4/2025).
Menurut Ali Wahdi, pada saat kehilangan tanggal 2 Oktober 2024 sore hari, Anom tetangga depan rumahnya, menuturkan bahwa melihat perempuan berinisial (KLS) masuk ke dalam rumah, sedangkan kondisi di dalam terlihat tidak ada orangnya.
“Saat sore itu, posisi emak (ibunya) memang ada di kandang dan adik ada di kamarnya sendiri. Kondisi di ruang tamu dan kamar tempat barang berharga itu sedang tidak ada orang,” katanya.
Lebih lanjut, kata dia, perempuan (KLS) asal Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur Pamekasan itu memang biasa main ke rumah korban, sebab masih ada ikatan keluarga.
Selain itu, KLS terkadang pinjam emas itu, bahkan ia sampai ikut masuk ke kamar saat mau mengambil emas yang ingin dipinjamnya, sehingga kemungkinan besar KLS juga tau tempat barang berharga beserta letak kunci lemari disimpan.
Akhirnya, setelah kehilangan, kata Ali Wahdi, keluarga korban melakukan silaturrahmi ke rumah KLS di desa Pamoroh Kadur Pamekasan untuk mengklarifikasi kasus hilangnya barang berharga berupa emas dan uang jutaan rupiah tersebut.
“Keluarga besar di Pamoroh masih ada ikatan keluarga, makanya kami bertanya baik-baik, ingin tau saat di rumah ngapain saja dan kebenaran tas hitam yang menurut tetangga dibawanya dan diamankan di jok sepedanya gimana, malah yang bersangkutan merespon dengan teriak-teriak,” bebernya.
Tak disangka, kata dia, beberapa hari setelah pertemuan tersebut, KLS melaporkan keluarga korban kehilangan kepada Polsek Kadur atas dugaan pencemaran nama baik, dengan nomor laporan : LP-B/10/X/2024/SPKT/ POLSEK KADUR/ POLRES PAMEKASAN/ POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 7 Oktober 2024.
“Kedatangan kami padahal hanya ingin mengklarifikasi bukan menuduh, karena saat terjadi kehilangan, perempuan itu ada di rumah, bahkan di laporan kehilangan ke Polsek Larangan, kami tidak menyebutkan perempuan itu sebagai terduga pelaku,” ungkapnya.
Menurut Anak Korban ini, dalam proses hukum kasus pencemaran nama baik di Polsek Kadur, pihaknya diberikan informasi oleh penyidik bahwa kasus yang di Polsek Kadur bermakmum kepada kepastian hukum kasus kehilangan yang di Polsek Larangan.
“Jadi Awalnya disampaikan bahwa kasus pencemaran nama baik bakal gugur secara hukum, bila laporan kehilangan di Polsek Larangan sudah terbukti,” ujarnya.
Namun Nahas, beberapa Minggu kemudian, Kanit Reskrim Polsek Kadur, Aipda Syaifullah malah memberikan kabar bahwa kasus pencemaran baik tersebut akan tetap digelar, padahal kasus kehilangan yang di Polsek Larangan belum selesai proses hukumnya.
“Polsek Kadur bilang sudah konsultasi ke Polres, katanya kasus itu bisa dilanjut, sebab beda perkara dengan yang di larangan, jadi disarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Selanjutnya, korban melalui Kepala Desa (Kades) Blumbungan Pamekasan, menanyakan lebih jelas lagi kepada Polsek Kadur soal kasus pencemaran nama baik yang tetap ingin digelar tanpa menunggu kepastian hukum kasus kehilangan yang di larangan.
Alasan Kapolsek kadur biar berkas yang menjadi tanggung jawabnya itu diproses dulu, pun disarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan bisa saling cabut berkas.
Hal tersebut membuat korban kaget atas saran yang disampaikan Polsek Kadur, sebab yang dirugikan adalah dirinya selaku korban yang kehilangan barang berharganya itu.
“Kalau saling cabut berkas, lalu gimana emas 150 gram dan uang yang hilang milik keluargaku, ini saran yang tidak masuk akal. Intinya kami tidak akan pernah mencabut laporan kehilangan yang di larangan,” tegasnya.
Seiring berjalannya proses hukum, tiba-tiba secara mengejutkan keluarga korban kehilangan, Ali Wahdi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, padahal laporan kehilangan barang berharga miliknya di Polsek Larangan masih belum jelas sampai sekarang.
“Saya selaku korban kehilangan yang mencari keadilan melalui jalur hukum di Kepolisian, malah diadili dengan cara-cara yang kurang baik, saya menemukan banyak kejanggalan dalam penyelidikan Polsek Kadur, baik dalam pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka yang diduga tanpa proses gelar perkara,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, kasus pencemaran nama baik sudah masuk proses peradilan, sejumlah saksi dan fakta saat melakukan klarifikasi kepada pelapor akan diungkap sejujur-jujurnya, termasuk proses penyelidikan sampai penetapan tersangka yang dinilai janggal dan melanggar SOP akan disampaikan di pengadilan.
“Kami berharap, jaksa penegak hukum bisa bersikap adil dan memperhatikan fakta kejadian dan kejanggalan proses hukum yang akan diungkap dalam pengadilan,” tandasnya.
Sementara, saat dikonfirmasi media ini, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengaku sudah mengetahui kasus yang menimpa korban kehilangan emas dan uang jutaan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Kendati demikian itu, AKP Doni Setiawan masih belum mau memberikan komentar apapun terkait masalah tersebut, karena kasus tersebut masih ditangani 2 Polsek di wilayah kerjanya.
“Saya masih belum ada komentar terkait itu mas,” singkat AKP Doni Setiawan di ruang kerjanya, di Mapolres Pamekasan, pada Jumat (28/3/2025).
Penulis : Idrus Ali
Editor : Redaksi