Pria Ini Didampingi Kuasa Hukum Gugat Verzet dan Pidanakan Dugaan Memberi Laporan Palsu

  • Bagikan
Wafi (39) warga Kelurahan Juncangcang Pamekasan, didampingi Kuasa Hukumnya, Ach Dlofirul Anam.

PAMEKASAN CHANNEL. Senin, 2 Februari 2026, Wafi (39) warga Kelurahan Juncangcang Pamekasan, didampingi Kuasa Hukumnya, Ach Dlofirul Anam, akan mengajukan upaya hukum perlawanan (verzet) atau banding terhadap putusan Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, yang dinilai cacat prosedur.

Upaya itu akan dilakukan Ach Dlofirul Anam, karena kliennya tidak pernah menerima surat panggilan sidang (relaas) sejak sidang perdana hingga pembacaan putusan cerai secara verstek dengan sang mantan istri, Humairah.

“Kita sudah menerima salinan putusan Pengadilan 28 Januari 2026. Kita punya ruang waktu 14 hari kerja untuk melakukan upaya hukum verzet,” ucap Ach Dlofirul Anam, Sabtu (31/1/2026).

Pengacara dari Kantor Hukum Anam And Partner ini, juga menegaskan akan melaporkan dugaan tindak pidana membuat laporan/keterangan palsu yang dilakukan mantan istri kliennya guna memperoleh Buku Nikah duplikat dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamekasan.

BACA JUGA :  SIWO PWI Jadi Operator, Afkab Pamekasan Bersiap Gelar Turnamen Futsal Antar Desa

“Langkah Humairah yang Informasinya didampingi orang tuanya (Qomarus Zaman.red) ini diduga melanggar hukum karena ada unsur kesengajaan membuat laporan keterangan palsu kepada Polsek Pamekasan,” ujar Ach Dlofirul Anam.

Lebih lanjut, Ia sangat menyayangkan langkah yang diambil mantan istri kliennya tersebut. Kata dia, jika ingin menggugat cerai, harusnya dia jujur, karena tindakan membuat keterangan palsu itu dapat berkonsekuensi hukum.

“Padahal ada langkah khusus, langkahnya adalah bilang saja kalau Buku Nikah ada pada suami. Nanti KUA yang memberikan rekomendasi bahwasannya Buku Nikah-nya ada pada suami, sehingga nanti KUA yang akan dipanggil oleh ke Pengadilan untuk memberikan penjelasan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Lakukan Penempelan Stiker ke Tukang Becak

Tidak hanya itu, kubu Wafi ini juga akan melaporkan sejumlah saksi yang diduga terlibat memberi kesaksian bohong di dalam Persidangan.

“Kami juga akan laporkan saksi-saksi yang terlibat dalam Pengadilan, karena jelas tidak sesuai fakta. Ancamannya, memberikan keterangan palsu di atas sumpah tidak main-main yakni, tujuh tahun penjara,” terangnya.

Ia juga menyayangkan kinerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamekasan yang menerbitkan Buku Nikah duplikat, padahal Buku Nikah asli masih berada dalam penguasaan kliennya, dan tidak dalam kondisi hilang maupun rusak.

“Penerbitan buku nikah duplikat tersebut berdampak pada putusan cerai antara kliennya dan sang istri, Humairah,” terang pria asal Waru Pamekasan tersebut.

Hasil penelusuran Pamekasan Channel, pada Senin 22 Desember 2025, Humairah telah melaporkan dugaan kehilangan Buku Nikah miliknya dan Wafi mantan suaminya ke Polsek Pamekasan dengan nomor register 400/32/VII/2020 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Pamekasan.

BACA JUGA :  Usai Ciduk Kurir Pita Cukai Palsu, Polres Pamekasan Tunggu Hasil Pemeriksaan Bea Cukai Madura

Dalam laporan nomor: SKTLK/466/XII/2035/SPKT/POLSEKPAMEKASAN/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR, Buku Nikah keduanya itu dilaporkan hilang oleh Humairah, pada Jumat, 5 September 2025 pukul 15.00 di dalam rumah kediamannya, di jl. Segara, 42/12 Kelurahan Juncangcang, Kecamatan Pamekasan.

Untuk keberimbangan informasi, Pamekasan Channel juga sudah berupaya menempuh konfirmasi lanjutan kepada orang tua Humairah, Qomarus Zaman. Namun, yang bersangkutan kembali tidak memberikan keterangan apapun, hingga berita ini terbit.

Sekadar informasi, sebelumnya, KUA Kecamatan Pamekasan telah memberikan keterangan resmi atas penerbitan Buku Nikah duplikat milik Wafi-Humairah. Sobat pembaca Pamekasan Channel bisa membacanya kembali.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan