TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pengedar Sabu di Pamekasan Dibekuk Polisi

  • Bagikan
pengedar narkoba beserta barang buktinya saat diamankan.

PAMEKASAN. Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura menangkap seorang pengedar sabu, Selasa (26/10/2021) pukul 21.00 WIB.

Pengedar sabu berinisial FH (22) ini ditangkap di dalam rumahnya, di Desa Konang, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS menjelaskan, FH ditangkap karena kedapatan memilik enam paket sabu, dua buah timbangan elektrik, beberapa poketan bungkus sabu plastik klip, dompet berwarna coklat, dan sebuah potongan sedotan plastik warna orange, serta uang tunai sebesar Rp. Rp. 1.050.000.

BACA JUGA :  Lepas Pelaku Narkoba, Pengacara Desak Polres Pamekasan Tangkap Kembali

Kata dia, semua barang bukti tersebut ditemukan di lemari yang berada di dalam kamar pelaku.

“Pelaku diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan dan kemudian pelaku berserta barang buktinya dibawa ke Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Nining Dyah PS, Rabu (27/10/2021).

BACA JUGA :  Ditebas Pakai Celurit, Kakek di Pamekasan Tewas Bercucuran Darah

Menurut AKP Nining, tersangka mengaku memiliki sabu sebanyak itu untuk dijual kembali kepada orang lain.

Ada pun jumlah sabu yang diamankan Polisi di antaranya, 45,85 gram sabu berlogo “A”, 18,83 gram sabu berlogo “B”, 2,77 gram sabu berlogo “C”, 0,95 gram sabu berlogo “D”, 0,70 gram sabu berlogo “E” dan 0,45 gram sabu berlogo “F”.

BACA JUGA :  Bersama Makordi, Polres Pamekasan Gelar FGD dan Vaksinasi

“Pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo U.U RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan