PAMEKASAN. Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura menangkap seorang pengedar sabu, Selasa (26/10/2021) pukul 21.00 WIB.
Pengedar sabu berinisial FH (22) ini ditangkap di dalam rumahnya, di Desa Konang, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS menjelaskan, FH ditangkap karena kedapatan memilik enam paket sabu, dua buah timbangan elektrik, beberapa poketan bungkus sabu plastik klip, dompet berwarna coklat, dan sebuah potongan sedotan plastik warna orange, serta uang tunai sebesar Rp. Rp. 1.050.000.
Kata dia, semua barang bukti tersebut ditemukan di lemari yang berada di dalam kamar pelaku.
“Pelaku diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan dan kemudian pelaku berserta barang buktinya dibawa ke Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Nining Dyah PS, Rabu (27/10/2021).
Menurut AKP Nining, tersangka mengaku memiliki sabu sebanyak itu untuk dijual kembali kepada orang lain.
Ada pun jumlah sabu yang diamankan Polisi di antaranya, 45,85 gram sabu berlogo “A”, 18,83 gram sabu berlogo “B”, 2,77 gram sabu berlogo “C”, 0,95 gram sabu berlogo “D”, 0,70 gram sabu berlogo “E” dan 0,45 gram sabu berlogo “F”.
“Pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo U.U RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.