Kata dia, semua barang bukti tersebut ditemukan di lemari yang berada di dalam kamar pelaku.
“Pelaku diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan dan kemudian pelaku berserta barang buktinya dibawa ke Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Nining Dyah PS, Rabu (27/10/2021).
Menurut AKP Nining, tersangka mengaku memiliki sabu sebanyak itu untuk dijual kembali kepada orang lain.






