Pedagang di Food Colony Pamekasan Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pemukulan

  • Bagikan
Halaman Mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Seorang pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Food Colony Pamekasan, berinisial BZH (46) warga Gladak Anyar, menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan.

BZH dikabarkan melakukan penganiayaan terhadap sesama pedagang, di kawasan PKL yang disediakan Pemerintah tersebut.

Penganiayaan itu diduga dilakukan pelaku kepada korban atas nama Panjana, pada Rabu, 4 April 2025 sekitar pukul 07.30 WIB di halaman Food Colony Jl. Kesehatan Pamekasan.

BACA JUGA :  Ini Kronologi Dukun Cabul di Pamekasan Perkosa Korban

Korban bernama Panjana itu sempat cekcok dengan tersangka Inisial BZH, di lokasi yang juga jadi tempat operasi Pekat II Semeru Polres Pamekasan.

Tersangka Inisial BZH diduga langsung menganiaya korban dengan cara memukulnya.

Merasa jadi korban penganiayaan, akhirnya Panjana melapor ke SPKT Polres Pamekasan, LP/B/191/V/2025/SPKT POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

Atas adanya laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan visum terhadap korban, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan tersangka.

BACA JUGA :  Besok, Jaksa Bacakan Tuntutan, Ini Sebenarnya Harapan Ibu Korban Kasus Bullying di Pamekasan

Saat dikonfirmasi kronologi kejadiannya, Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan bahwa keduanya sempat tengkar atau cekcok di food colony hingga terjadi pemukulan oleh pelaku.

“Kronologi sempat tengkar atau cekcok di food colony dan terjadi pemukulan oleh pelaku,” ungkap Sri kepada media ini, Minggu (11/5/2025).

Adapun untuk motif, mantan Kapolsek Palengaan itu menyebut masih akan mendalami adanya cek-cok hingga terjadi penganiayaan kepada korban.

BACA JUGA :  Dimutasi, Kapolsek Galis Bangkalan Menjadi Kasat Reskrim Polres Pamekasan

“Motif masih didalami,” ucap Sri Sugiarto, singkat.

Namun, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 352 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) penganiayaan ringan terhadap orang lain, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan