Waduh! Nakes Kepergok Lakukan Asusila di RSUD Mohammad Noer Pamekasan

  • Bagikan
Kasus perzinahan yang mencoreng nama RSUD Mohammad Noer Pamekasan akhirnya diputus di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan,” bunyi amar putusan tersebut.

AZ juga dibebankan biaya perkara Rp2.000. Sejumlah barang bukti turut ditetapkan, termasuk flashdisk berisi 16 rekaman CCTV, tisu berbekas sperma yang diperintahkan dimusnahkan, dan berkas pemeriksaan medis yang dikembalikan ke pihak rumah sakit.

Dugaan Kejadian Berulang

Informasi dari internal rumah sakit menguatkan bahwa tindakan tak pantas itu dilakukan di Ruang Poli Anak, di luar jam pelayanan. Bahkan, sumber internal menyebut dugaan bahwa kejadian ini bukan yang pertama.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Polisi Buru DPO Curanmor yang Beraksi di Desa Palengaan Daja Pamekasan
  • Bagikan