“Yang laki-laki saya larang masuk rumah sakit mulai hari itu. Yang perempuan langsung diberhentikan karena statusnya PTT,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).
Namun, status AZ sebagai PPPK Provinsi membuat rumah sakit tidak bisa memberhentikannya. RSUD telah bersurat ke BKD Jawa Timur, tetapi permintaan itu tak dapat ditindaklanjuti karena aturan ASN mensyaratkan vonis minimal 2 tahun untuk pemecatan. Putusan AZ hanya 2 bulan 15 hari.
Vonis Dinilai Terlalu Ringan
Putusan tersebut memicu kritik di internal rumah sakit maupun publik. Selain terjadi di ruang pelayanan publik, perbuatan itu diduga dilakukan berulang kali dan memanfaatkan lemahnya pengawasan.
Sumber internal menilai hukuman yang ringan tidak memberikan efek jera, apalagi jika benar ada “orang dalam” yang membuat tindakan tak pantas itu bisa terjadi berkali-kali.






