Dinkes Pamekasan Klarifikasi: Tidak Ada Pemotongan Dana Kapitasi di Puskesmas Talang

  • Bagikan
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pamekasan, dr. Saifuddin, dan Kepala Puskesmas Talang, Khaliliya Syaifiyati saat diwawancarai. Kamis 17 Juli 2025. (Idrus Ali/Pamekasan Channel).

PAMEKASAN CHANNEL. Dugaan pemotongan dana kapitasi di Puskesmas Talang, Kabupaten Pamekasan, akhirnya diklarifikasi secara resmi oleh pihak Dinas Kesehatan setempat.

Setelah dilakukan penelusuran dan pembinaan oleh pihak berwenang, ditemukan bahwa tidak terjadi pemotongan sebagaimana yang dikhawatirkan.

Dana kapitasi yang diterima oleh tenaga kesehatan sepenuhnya disalurkan sebagaimana mestinya, melalui transfer langsung ke masing-masing penerima.

BACA JUGA :  Tujuh Jamaah Haji Asal Pamekasan Bertahan di Arab Saudi

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, dr. Saifuddin, menegaskan bahwa dana yang selama ini disebut sebagai “pemotongan” sejatinya merupakan hasil dari penggalangan dana internal yang dilakukan atas dasar kesepakatan bersama.

Dikatakannya, Dana tersebut digunakan untuk mendukung operasional organisasi dan kegiatan sosial di lingkungan Puskesmas.

“Penggalangan dana tersebut berdasarkan kesepakatan bersama-sama. Pemotongan tidak ada, hanya untuk upaya penggalangan dana demi operasional dan kegiatan sosial,” jelas dr. Saifuddin saat diwawancarai. Kamis 17 Juli 2025.

BACA JUGA :  Road Race Gagal, Bukti Disporapar Pamekasan Tidak Serius Urus Event Hari Jadi ke 492

Untuk diketahui, Dana kapitasi adalah dana yang diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, secara prabayar dan berbasis jumlah peserta terdaftar, tanpa memperhitungkan jumlah layanan yang diberikan.

BACA JUGA :  Indomaret Serahkan Bantuan Genset 80.000 KVA untuk Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan

Dana ini merupakan bagian dari skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan bertujuan untuk menjamin kontinuitas pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat.

Dikatakannya, Secara umum, penggunaan dana kapitasi. Pertama 60% dialokasikan untuk jasa pelayanan, yaitu insentif bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada peserta JKN.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan