Ismail menyebutkan, langkah itu diambil tidak lain hanya untuk sebagai bentuk kepedulian kepada para tukang cukur, jika alami resiko pada saat menjalankan pekerjaannya.
“BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, karena setiap yang menjadi kepesertaan akan mendapat perlindungan jaminan kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua,” tambahnya.
Ia sangat yakin, ke depan angsuran premi dengan nilai sekitar Rp 16 ribu per bulannya, terjangkau dan tidak menjadi beban bagi para pelaku tukang cukur rambut.
Menurutnya, Negara telah memberikan jaminan atas kesejahteraan masyarakat melalui dengan jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan banyak manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.





