Gegara Bayi Meninggal, Izin Praktik Bidan di Pamekasan Dicabut Selama Satu Tahun

  • Bagikan
Foto ilustrasi praktek mandiri bidan di Pamekasan dicabut.

PAMEKASAN CHANNEL. Surat Izin Praktik (SIP) mandiri milik bidan berinisial E di kabupaten Pamekasan resmi dicabut, penyebabnya karena adanya kematian bayi yang baru lahir.

Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan Saifuddin mengatakan bahwa pencabutan itu dikeluarkan oleh DPMPTSP per tanggal 14 Oktober.

“Surat itu dikeluarkan setelah ditemukan adanya layanan yang tidak sesuai standar,” katanya.

Dikatakannya, Dinkes bersama Ikatan Bidan Indonesia (IBI) melakukan penelusuran setelah menerima laporan adanya kematian bayi baru lahir dengan diagnosis infeksi berat.

BACA JUGA :  Jelang Lebaran, Toko Busana Muslim Galery Dyalovers di Pamekasan Serbu Pelanggan

“Hasil penelusuran kemudian dipadukan dengan temuan lapangan dari dinkes yang menemukan adanya layanan yang tidak standar yang dilakukan oleh bidan tersebut,” ujarnya.

Dengan pencabutan izin tersebut, Dinkes memberikan peringatan keras agar yang bersangkutan tidak melakukan praktik selama masa pembinaan yakni selama satu tahun.

BACA JUGA :  Rektor UIM Bangga Alumninya Mohammad Sahur Masuk Bursa Wakil Bupati Pamekasan

“Jika masih melakukan layanan, maka kami akan rekomendasikan pencabutan permanen,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan