PAMEKASAN CHANNEL. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pamekasan tengah menelusuri keluhan pasien Rumah Sakit Larasati penderita kista yang dipatok biaya sebesar Rp4,5 juta di praktik dr. Tatik Sulistyowati, Pamekasan.
Kasus ini mencuat setelah pasien dengan latar belakang tidak mampu mengeluhkan adanya biaya yang dinilai memberatkan sebagai kepesertaan BPJS.
Pasien itu bernama Ibu Parma (59), warga Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, yang mengeluh usai diminta membayar Rp4,5 juta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan tempat praktik dan RS terkait untuk meminta klarifikasi.
“Kami sedang dalam proses klarifikasi terlebih dahulu dengan RS Larasati dan dr Tatik serta pasiennya untuk mengetahui persoalannya,” ujar Nuzuludin Hasan, Kamis (4/9/2025).
Kendati demikian, Pak Nuzul disapa akrab, mengungkapkan bahwa bila sepanjang pengobatan sesuai dengan prosedur maka tindakan meminta tambahan biaya kepada pasien yang tercover BPJS tidak dibenarkan.






