Menteri Nusron Akan Terbitkan Sertipikat HPL di Sempadan Sungai

  • Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Terkait Evaluasi Tata Ruang Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di Balai Kota Depok, Selasa (11/03/2025).

PAMEKASAN CHANNEL. Sebagai upaya mengurangi pembangunan bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan meminimalisir risiko banjir serta erosi tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan solusi terkait kepemilikan dan penguasaan tanah di sempadan sungai. Salah satunya, dengan menerbitkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) di kawasan sempadan sungai.

BACA JUGA :  Satpol PP Pamekasan Cegah Peredaran Rokok Ilegal

“Tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai, itu kita tetapkan nanti menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS),” terang Menteri Nusron, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Terkait Evaluasi Tata Ruang Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di Balai Kota Depok, Selasa (11/03/2025).

Rencananya, tanah di sempadan sungai akan didaftarkan atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan HPL berada di bawah BBWS. Dengan diterbitkannya sertipikat tanah tersebut, menurut Menteri Nusron secara otomatis tanah yang ada di sempadan sungai menjadi aset negara, sehingga bisa dilakukan pengelolaan ekosistemnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan