“Kami dulu memang pernah lengah, (pernah meminta tambahan biaya darah yang tidak cukup, Red) pernah melakukan itu, dan kami sampaikan ke BPJS dan oleh BPJS mendapat teguran. Akhirnya kami kembali ke prosedur awal dan sudah kami selesaikan,” terangnya, Rabu (26/06/2024).
BACA JUGA : Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pamekasan Berharap Perda Pengambilan Sampel Tembakau Direvisi
Menurut dia, pada saat itu harga darah naik dan kesulitan stok. Sejak mendapat teguran dari BPJS Kesehatan, akhirnya penarikan biaya pembelian darah tidak pernah dilakukan kembali.
Selain itu, mengenai tambahan biaya lain atas tindakan medis, Marzuki membantah. Karena memang ada tindakan yang tidak dicover oleh BPJS tetapi pasien kadang meminta dilayani sehingga harus membayar.






