“Verifikasi lokasi sangat penting untuk memastikan apakah pertumbuhan industri rokok di Pamekasan tidak melanggar RTRW, RDTR, LP2B, maupun aturan perlindungan lahan pangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Saat dikonfirmasi, Humas Bea Cukai Madura Megatruh Yoga Brata belum memberikan respon atas permintaan data PR Rokok ber-NPPBKC.






