“Data ini sangat penting untuk melihat pabrik-pabrik itu berdiri sesuai zonasi atau justru berada di wilayah terlarang. termasuk Lahan Sawah Dilindungi. Advokasi ini berjalan, besar kemungkinan mencapai puluhan hingga ratusan PR langgar tata ruang,” ungkapnya.
Ia mengungkap data antara Bea Cukai dan DPMPTSP tidak sinkron. DPMPTSP menyebut ada 364 pabrik, sedangkan Bea Cukai Madura hanya menyebut 151 di Pamekasan.






