”Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku adalah menyimpan narkotika jenis sabu tersebut untuk kemudian diserahkan kepada pemesan. Saat ini petugas masih mendalami dari mana terduga pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” tambah Kasihumas.
Atas perbuatannya, terduga pelaku kini mendekam di rutan Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Masih Muda, Residivis Pengedar Sabu di Pakong Pamekasan Diciduk Polisi






