“Informasi tentang tenaga honorer non-database yang dirumahkan tidak benar untuk Pamekasan. Mungkin kebijakan itu diterapkan di daerah lain,” tegasnya.
Lebih lanjut pihaknya menambahkan bahwa Pemkab Pamekasan tidak ada kebijakan perumahan massal tenaga pendidik.
“Dan seluruh penyesuaian status pegawai dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.






