Ketiga, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.
“Ini merupakan bukti bahwa di tataran pemangku kebijakan hari ini, sudah mulai tidak memerhatikan aspek-aspek hukum, norma, dan etika yang berlaku di Indonesia ” tegas Muchtar.
Menanggapi hal itu, BEM-U Kabinet Merdeka Universitas Madura sebagai bagian dari representasi civitas academica Universitas Madura menyatakan:
1. Mendesak Presiden untuk bersikap netral, adil, dan menjadi pemimpin bagi semua kelompok dan golongan, bukan untuk sebagian kelompok.
2. Mendesak kepada semua aparatur pemerintahan untuk berhenti menyalahgunakan kekuasaan.
3. Mendesak ketua KPU RI agar mundur dari jabatannya, selayaknya mengingat rekam jejak dia yang sudah 3 kali mendapatkan “sanksi peringatan keras” dari DKPP RI karena terbukti melakukan pelanggaran etik, sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai cita demokrasi masyarakat Indonesia.






