Untuk diketahui, Pemberhentian itu akibat dari Kasus penghitungan suara ulang (PSU) untuk 15 tempat pemungutan suara (TPS) di Daerah Pemilihan (Dapil) II, Pamekasan, di Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
Berikut Daftar Pengganti PPK di Dua Kecamatan di Pamekasan yang Diberhentikan






