TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Berikut Daftar Pengganti PPK di Dua Kecamatan di Pamekasan yang Diberhentikan

  • Bagikan
KPU Pamekasan melaksanakan Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap 9 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatan Proppo dan Palengaan kabupaten Pamekasan. Selasa (23/7/2024).

PAMEKASAN CHANNEL. KPU Pamekasan melaksanakan Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap 9 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatan Proppo dan Palengaan kabupaten Pamekasan. Selasa (23/7/2024).

PAW itu dilakukan lantaran diberikan sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (22/7/2024).

Sembilan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) terlibat kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

BACA JUGA :  Nyalon Bupati Pamekasan, Fattah Jasin Ambil Formulir Pendaftaran ke Partai Gerindra

Sembilan PPK tersebut yakni Ketua PPK Proppo, Abdus Suhud dan empat anggotanya, Muyassir, Ali Mahrus, Idam Sugianto dan Edi Trisastrio.

Selanjutnya Ketua PPK Palengaan, Imam Khairullah dan tiga anggotanya, Riyan Hidayat, Mohammad Ali dan Holwani.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kemandirian Desa, Warga Palengaan Daya Swadaya Perbaiki Jalan Rusak

Sementara untuk Penggantinya untuk Proppo yaitu Khoirul Kirom, Moh. Anis, Mahfud dan Windi Bagus Pratama. Sedangkan pengganti untuk PPK Palengaan yaitu Baisori, Nurul Huda, Sulla dan Mansur.

Untuk diketahui, Pemberhentian itu akibat dari Kasus penghitungan suara ulang (PSU) untuk 15 tempat pemungutan suara (TPS) di Daerah Pemilihan (Dapil) II, Pamekasan, di Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan, Pamekasan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan