PAMEKASAN. Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan untuk tahun 2022 tembus Rp. 33,9 miliar.
Sahrul Munir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan mengatakan, Dari anggaran tersebut THR itu menyasar sebanyak 6.983 ASN yang terdiri 6.363 pegawai negeri sipil (PNS) dan 620 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).






