PAMEKASAN. Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan untuk tahun 2022 tembus Rp. 33,9 miliar.
Sahrul Munir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan mengatakan, Dari anggaran tersebut THR itu menyasar sebanyak 6.983 ASN yang terdiri 6.363 pegawai negeri sipil (PNS) dan 620 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dikatakannya, pencairan THR akan dilakukan sebelum hari lebaran. Namun, untuk mekanisme pencairannya, menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Untuk diketahui, Pada tahun sebelumnya, THR ASN menyasar 6.800 ASN dengan total anggaran Rp31 miliar. Dana tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Pembayarannya menunggu petunjuk dari Kemenkeu. Tetapi THR sudah dianggarkan di tahun 2022,” tandasnya.