Besok Siang, MK Bacakan Putusan Sela atau Dismissal untuk Pilkada Pamekasan

  • Bagikan
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung II MK, Rabu Rabu (8/1/2025).

PAMEKASAN CHANNEL. Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela atau dismissal untuk gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) atau sengketa pilkada Kabupaten Pamekasan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum Pilkada 2024 pada hari Rabu siang.

Sebelumnya, MK meregistrasi 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Dari total 310 perkara tersebut, sebanyak 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur. Sementara itu, sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan