Ia menyebutkan, bahwa pada pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 lalu, ada beberapa formulir model C hasil Pemilu yang tidak sesuai dengan hasil dari TPS.
Temuan itu mencuat di beberapa desa yang ada di dapil 1 kabupaten Pamekasan. Yakni kecamatan Tlanakan dan Pamekasan.
“Ada formulir model C hasil Pemilu yang tidak sesuai alias diganti oleh penyelenggara. Dan itu tidak boleh dibiarkan. Pengawas hanya diam,” tandasnya.






