TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

BPD Desa Banyupelle Pamekasan Soroti Kinerja PJ Desa

  • Bagikan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banyupelle saat gelar audiensi soal kinerja PJ Kades Desa Banyupelle Abdul Karim bertempat di kantor kecamatan Palengaan. Senin 6 Mei 2024.

PAMEKASAN CHANNEL. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan menyoroti kinerja PJ Kades Desa Banyupelle (Bapak ABDUL KARIM).

Keluhan soal kinerja PJ kades tersebut disampaikan saat gelar audiensi bersama Camat Palengaan Muzammil bertempat di kantor kecamatan Palengaan. Senin 6 Mei 2024.

Pada audiensi tersebut, diikuti para anggota BPD dan tokoh masyarakat serta Kapolsek dan Danramil Palengaan.

H. Mohammad Tayyip ketua BPD Desa Banyupelle mengatakan bahwa kinerja Pelaksana Jabatan Kepala Desa Banyupelle selama enam bulan dinilai banyak yang menyimpang dari peraturan pemerintah diantaranya.

BACA JUGA :  Ketua Panlih Cawabup Pamekasan Pastikan Fattah Jasin Bebas dari Persoalan Hukum

“PJ Kades Desa Banyupelle Abdul Karim kurang berkoordinasi dengan perangkat Desa dan juga BPD Desa setempat diantaranya. Ini tentu tidak baik bagi perjalanan pemerintahan,” Katanya.

Dikatakannya, Pengajuan calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) pada tahun anggaran 2024 tidak ada koordinasi dengan perangkat Desa dan BPD.

“Pada watu pelaksanaan Musrenbang Tidak melibatkan anggota BPD sehingga keluhan masyarakat tidak tersampaikan,” lanjutnya.

Selain itu, ia menyampaikan soal keluhan masyarakat terkait fasilitas Kesehatan (MOBIL SIGAP) yang di fasilitasi oleh pemerintah kabupaten Pamekasan kurang beroperasional terhadap layanan Kesehatan Masyarakat.

BACA JUGA :  KPU Pamekasan Segera PAW Anggota PPS Pasangan Suami Istri Asal Pakong

“Pelayanan kesehatan di desa jadi terhambat karena tidak menggunakan Supir khusus yang di tugaskan Pemerintah Desa, dan Mobil Sigap tidak diparkir di polindes,” ujarnya.

Kemudian, ada kejadian yang janggal pada waktu pendistribusian Kartu Undangan Bantuan Pangan kepada Masyarakat yang melibatkan oknum di luar pemerintahan desa (Perangkat Desa).

“Perangkat desa bingung ketika ada kesalahan dibawah yang menyebabkan masyarakat marah serta menimbulkan fitnah ke perangkat,” tambahnya.

BACA JUGA :  Daftar 19 Desa di Pamekasan yang Tidak Diperpanjang Masa Jabatannya

Terakhir, ia menilai keberadaan PJ.Kades Desa Banyupelle kurang mampu menyelesaikan problem yang ada di Desa. Terutama tentang perjudian yang merajalela di Desa Banyupelle.

“Masyarakat dan tokoh Masyarakat menjadi resah bahkan sudah disampaikan ke PJ Kades tapi tidak terselesaikan,” tandasnya.

Hingga berita ini dinaikkan, audiensi dan diskusi terus berlangsung di kantor kecamatan Palengaan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan